Pameran Luar Negeri - Kementrian Perindustrian
Tentang Kami
Kementerian Perindustrian memiliki tugas dan fungsi untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang industri yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Sebagai amanat Undang-Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015 - 2035. RIPIN 2015 - 2035 ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, memuat antara lain tentang visi, misi, dan strategi pembangunan industri. Visi pembangunan industri nasional adalah Indonesia menjadi Negara Industri Tangguh. Industri tangguh bercirikan:
- Struktur industri nasional yang kuat, dalam, sehat dan berkeadilan.
- Industri yang berdaya saing tinggi di tingkat global.
- Industri yang berbasis inovasi dan teknologi.
Dalam rangka mendorong tercapainya industri yang berdaya saing tinggi di tingkat global, Kementerian Perindustrian melakukan berbagai upaya, salah satunya melalui fasilitasi kepada pelaku industri untuk berpartisipasi dalam aktivitas promosi internasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Perindustrian. Melalui program ini, pelaku industri terpilih akan dipersiapkan dan difasilitasi untuk dapat akses ke pasar global melalui keikutsertaan dalam berbagai pameran internasional yang dilaksanakan oleh unit – unit di lingkungan Kementerian Perindustrian di bawah koordinasi oleh Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional c.q Direktorat Akses Sumber Daya Industri dan Promosi Internasional yang memiliki wewenang sebagai koordinator atas pelaksanaan pameran luar negeri di lingkungan Kementerian Perindustrian.
